SISTEM
EKONOMI INDONESIA
Sejarah ekonomi Indonesia mempunyai acuan yang jelas yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 terutama pasal 33. Dalam penjelasan pasal ini, tercantum demokrasi
ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi
Indonesia mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
atas dasar asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber kekayaan dan keuangan Negara
digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap
kebijaksanaannya dan pada lembaga perwakilan rakyat.
5. Warga Negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang di kehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
6. Hak milik perseorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga Negara, dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara.
Dari ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam
demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
individu atau golongan. Indonesia yang sering disebut dengan ekonomi Pancasila
atau kerakyatan. Pada dasarnya sistem ekonomi di Indonesia merupakan sistemekonomi
Islam yang diselaraskan dengan karakter
bangsa Indonesia.
Ciri-ciri
ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
a. Peranan Negara penting tetapi tidak
dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting,
tetapi tidak dominan dan dominan dan dicegah tumbuhnya sistem liberal. Dalam
sistem ekonomi pancasila, usaha Negara dan swata tumbuh berdampingan secara
seimbang.
b. Perekonomian tidak didominasi oleh
modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c. Masyarakat memegang peranan penting
karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat dibawah pimpinan
dan pengwasan anggota masyarakat.
d. Negara menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berikut
adalah ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi yang
berdasarkan pancasila:
(1) Sistem free fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya
di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi
Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.
(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.
Pertanyaan:
1. Fakir miskin dipelihara oleh negara,
caranya bagaimana?
·
Memberikan
fakir miskin seperti RASKIN(beras miskin)
·
Memberikan
dana BOS (Bantuan oprasional sekolah) kepada siswa kurang mampu
·
Menampung
anak yatim-piatu ke dalam panti asuhan
2. Apa bentuk monopoli yang merugikan?
·
Yang
merugikan negara, contohnya: pencucian uang, penggelapan, dan korupsi
3. Isi dalam pasal 33 UUD 1945?
·
Berisi
tentang dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia, Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh Negara.
0 komentar:
Posting Komentar