Selasa, 04 November 2014



SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sejarah ekonomi Indonesia mempunyai acuan yang jelas yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Dalam penjelasan pasal ini, tercantum demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.     Sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya dan pada lembaga perwakilan rakyat.
5.     Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang di kehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.     Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.     Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara, dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dari ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran individu atau golongan. Indonesia yang sering disebut dengan ekonomi Pancasila atau kerakyatan. Pada dasarnya sistem ekonomi di Indonesia merupakan sistemekonomi Islam yang diselaraskan dengan  karakter bangsa Indonesia.
Ciri-ciri ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
a.     Peranan Negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan dan dominan dan dicegah tumbuhnya sistem liberal. Dalam sistem ekonomi pancasila, usaha Negara dan swata tumbuh berdampingan secara seimbang.
b.     Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c.      Masyarakat memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat dibawah pimpinan dan pengwasan anggota masyarakat.
d.     Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berikut adalah ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila:
 (1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.

Pertanyaan:
1.     Fakir miskin dipelihara oleh negara, caranya bagaimana?
·        Memberikan fakir miskin seperti RASKIN(beras miskin)
·        Memberikan dana BOS (Bantuan oprasional sekolah) kepada siswa kurang mampu
·        Menampung anak yatim-piatu ke dalam panti asuhan
2.     Apa bentuk monopoli yang merugikan?
·        Yang merugikan negara, contohnya: pencucian uang, penggelapan, dan korupsi
3.     Isi dalam pasal 33 UUD 1945?
·        Berisi tentang dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

0 komentar: