Jumat, 21 November 2014



ASAL-USUL DANAU SITU BAGENDING

Pada jaman dahulu kala, di sebelah utara kota Garut terdapat sebuah desa kecil yang kebanyakan penduduknya berprofesi sebagai petani. Desa tersebut sangat indah dan subur, akan tetapi penduduknya tetap miskin dan kekurangan. Di desa itu juga, ada seorang perempuan kaya bernama Nyai Endit.
situ bagendit.jpg
Nyai Endit sangatlah tamak, ia sangat licik. Setiap musim panen Nyai Endit selalu bergegas untuk membeli semua padi yang ada dan kemudian menyimpannya. Ketika semua persediaan beras milik warga desa telah habis, ia kemudian menjual beras tersebut dengan harga yang mahal sampai lima kali lipat. Hal ini lah yang menyebabkan warga desa menjadi kesulitan ekonomi. Sementara warga desa kesusahan kehabisan bahan makanan, Nyaindit dan para bawahannya berpesta pora di rumahnya yang besar.
Pada suatu hari, datangah seorang nenek tua ke desa itu. Ia menanyakan rumah Nyai Endit kepada salah seorang warga. Ketika ditanyakan maksudnya berkunjung ke rumah Nyai Endit, ia mengatakan bahwa ia ingin meminta sedekah kepada Nyai Endit. Orang yang ditanyainya pun memperlihatkan mimik wajah prihatin dan segera menasehati nenek tua tersebut untuk mengurungkan niatnya dan mengajak nenek tersebut makan di rumahnya. Tetapi si nenek menolak dan tetap berkeras untuk pergi ke rumah Nyai Endit. Ia hanya memperingatkan warga desa untuk segera mengungsi karena akan ada banjir besar.
Nyai Endit terkejut ketika melihat seorang nenek tua berdiri di depan rumahnya meminta sedekah. Ia kemudian menghardik nenek tersebut dan mengusirnya dari rumahnya. Sang nenek murka dan mengutuk Nyai Endit. Ia kemudian menancapkan tongkatnya ke tanah dan berkata bahwa ia adalah jawaban atas doa warga desa karena kekikiran Nyai Endit. Ketika diusir pergi, nenek tua itu malah menantang untuk mencabut tongkatnya yang tertancap di tanah, dengan begitu ia akan langsung pergi. Nyai Endit pun menyuruh bawahannya untuk mencabut tongkat tersebut dengan sombongnya. Akan tetapi, ketika tongkat tersebut tercabut dari tanah, munculah semburan air yang sangat deras. Nyai Endit serta para bawahannya pun tenggelam ketika mencoba menyelamatkan harta bendanya.
Di desa itu kini terbentuk sebuah danau kecil yang indah. Orang menamakannya ‘Situ Bagendit’. Situ artinya danau dan Bagendit berasal dari kata Endit. Beberapa orang percaya bahwa kadang-kadang kita bisa melihat lintah sebesar kasur di dasar danau. Katanya itu adalah penjelmaan Nyai Endit yang tidak berhasil kabur dari jebakan air bah.
situ bagendit ok.jpg
Situ Bagendit terletak di desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat, Indonesia. Situ Bagendit merupakan objek wisata alam berupa danau dengan batas administrasi disebelah utara berbatasan dengan Desa Banyuresmi, disebelah selatan berbatasan dengan Desa Cipicung, disebelah timur berbatasan dengan Desa Binakarya, dan disebelah barat berbatasan dengan Desa Sukamukti.
Aktivitas wisata yang dapat dilakukan di Situ Bagendit ini antara lain menikmati pemandangan, mengelilingi danau dengan menggunakan perahu atau rakit. Para pengunjung juga dapat melakukan kegiatan rekreasi keluarga, menikmati pemandangan serta kegiatan bersepeda air.
Objek wisata ini dikelola oleh Bapak Ajan Sobari dengan status kepemilikan berada di tangan pemerintah daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut dan pihak swasta yaitu Bapak Adang Kurnia. Berdasarkan perda no. 11 tahun 2001 harga masuk tiket ke kawasan ini Rp. 1.000/orang untuk dewasa dan Rp. 500/orang untuk anak-anak.
situ bagendit picture 1.jpg
Objek dan daya tarik wisata alam Situ Bagendit memiliki kualitas lingkungan, kebersihan dan bentang alam dalam kondisi yang baik. Bangunan-bangunan yang terdapat di kawasan, baik yang permanen maupun semi permanen, dalam kondisi terawat baik. Di kawasan ini terdapat pencemaran sampah dan vandalisme berupa coretan di bangunan dan pohon. Visabilitas di kawasan ini sedikit terhalang, tingkat kebisingan yang sedang dan terdapat rambu iklan.
Fasilitas yang tersedia di kawasan ini yaitu penyewaan 60 buah rakit dengan tarif Rp.25.000/15 menit, 11 buah sepeda air dengan tariff Rp.10.000/15 menit yang dalam kondisi yang baik. Terdapat pula beberapa bangku taman dan 6 buah shelter yang disewakan untuk pengunjung dengan harga Rp.3.000/jam. Terdapat juga kereta api mini dengan tarif Rp.2.000 dan kolam renang dikawasan Situ Bagendit ini. Suasana di kawasan objek wisata ini tergolong cukup nyaman dikarenakan pembangunannya sudah direncanakan dengan baik oleh dinas pariwisata namun masih juga terdapat kios liar dan pedagang kaki lima yang dengan sembarangan menggelar barang dagangan mereka sehingga tingkat visabilitas di kawasan tersebut menjadi sedikit terhalang.Objek dan daya tarik wisata Situ Bagendit ini beroperasi pukul 07.00-17.00. Kondisi bangunan yang terdapat di kawasan ini dalam kondisi yang baik dengan jenis material bangunan permanen dan semi permanen dalam tata ruang yang cukup baik dikarenakan pembangunan di kawasan Situ Bagendit ini sudah direncanakan dengan baik. Dikawasan objek dan daya tarik wisata Situ Bagendit ini kualitas lingkungan, kebersihan dan bentang alamnya dalam kondisi yang baik.di kawasan ini terdapat pencemaran sampah dan vandalisme berupa coretan di bangunan dan pohon yang disebabkan oleh pengunjung.Visabilitas di kawasan ini sedikit terhalang, tingkat kebisingan yang sedang dan sedikit terdapat rambu iklan.
situbagendit-1.jpg
Sumber daya listrik di kawasan ini berasal dari PLN dengan voltase 220 volt dan distribusi yang cukup. Sumber daya air bersih di kawasan ini berasal dari sumur dan PDAM dengan kualitas air yang jernih, rasa air yang tawar, dan bau air yang normal. Terkadang terdapat kendala pemanfaatan air di kawasan Situ Bagendit yaitu apabila musim kemarau air disekitarnya menyurut. Sistem pembuangan limbah di kawasan ini yaitu melalui septic tank, selokan dan melalui sistem irigasi. Kawasan wisata Situ Bagendit ini juga memiliki sistem komunikasi berupa telepon dalam jumlah yang kurang memadai. Terdapat pula jalan setapa dikawasan Situ Bagendit ini yang panjangnya ?b 50m. di depan kawasan Situ Bagendit terdapat tempat parkir dengan luas 1400 m2 dengan daya tampung 30 bus, 60 kendaraan pribadi dan 180 kendaraan bermotor dalam kondisi yang cukup baik dengan lapisan permukaan berupa tanah, namun vegetasi peneduhnya kurang memadai. Terdapat sebuah pos tiket yang juga berfungsi sebagai pintu masuk dalam kondisi yang cukup baik.terdapat pula sebuah toilet umum dalam kondisi bangunan dan kebersihan yang cukup. Dikawasan ini terdapat taman bermain dengan vegetasi peneduh dan dalam kondisi yang cukup. Terdapat tempat ibadah berupa Mushola dan juga terdapat 10 buah tempat sampah dikawasan wisata Situ Bagendit.
Jarak kawasan wisata Situ Bagendit ini dari pusat kota Garut yaitu 4 km. Terdapat angkutan umum berupa angkot jurusan Terminal Guntur-Kp.Mengger dan Garut-Limbangan dengan tarif Rp.1.500 dan ojeg dengan tariff Rp.2.000.Kualitas pemandangan dan tingkat keamanan sepanjang jalan di kawasan objek dan daya tarik wisata ini cukup baik.jumlah karyawan di objek dan daya tarik wisata Situ Bagendit ini yaitu 6 orang. Pengunjung yang berkunjung ke objek wisata ini perbulannya mencapai 400-600 orang. Pengunjug tersebut biasanya berasal dari Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, Bogor,Bandung dan Jakarta.


KOTAGAJAH, 06-11-2014
Penyusun


ASA KAWISWORO DARIS

Selasa, 11 November 2014



Hindari Caleg Pelaku Korupsi
Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.
Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas.
Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya.
Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.
Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.

Jangan Pilih Anggota DPR yang Malas dan Suka Bolos
Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti. Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja anggota DPR periode 2009-2014.
Selasa pagi (18/2/2014) DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Di antara 560 anggota dewan, tercatat hanya 278 anggota yang mengisi daftar hadir sampai Sidang Paripurna dibuka pada pukul 10.45 WIB. Sedangkan 282 anggota lainnya belum mengisi daftar hadir.
Tapi anehnya, meskipun anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Sidang Paripurna tetap digelar. Padahal, batas kuorum kehadiran dalam Sidang Paripurna adalah setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang atau 281.
Banyaknya kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR adalah pandangan yang lazim terjadi. Namun, rapat paripurna DPR kali ini bisa jadi yang terparah selama masa kerja DPR 2014-2019. Pasalnya, tingkat kehadiran anggota DPR merosot tajam, bahkan tak mampu mencukupi kuorum sebagai syarat dimulainya rapat.
Kurang disiplinnya anggota dewan dalam mengikuti rapat paripurna juga dikeluhkan oleh pimpinan DPR. Terlebih jelang Pemilu 2014, sebagian besar anggota dewan justru jarang hadir di DPR. Mereka lebih asyik di daerah pemilihannya masing-masing untuk mengamankan suaranya dalam pemilu 9 April nanti.
Segala cara sudah dilakukan pimpinan DPR untuk menertibkan anggota dewan yang tidak disiplin menjalankan tugasnya sebagai legislator. Salah satunya adalah dengan menggunakan finger print scanner. Namun ternyata, alat ini juga tidak efektif untuk mencegah kemalasan anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna.
Malasnya anggota dewan ikut rapat paripurna ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Hampir di setiap rapat atau acara yang menyangkut nasib rakyat tidak pernah 100 persen dihadiri anggota dewan. Dengan berbagai alasan para anggota dewan ini menghindar untuk ikut dalam berbagai rapat di DPR.
Makin malasnya anggota dewan mengikuti rapat-rapat di DPR bukan lagi sebagai penyakit laten lima tahunan menjelang Pemilu, tapi sudah menjadi kelakuan. Sudah berkali-kali dikritik, mereka malah makin rajin membolos. Anggota dewan yang sering membolos rapat-rapat komisi dan paripurna itu sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab. Secara politik mereka juga tidak memiliki rasa malu.
Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti. Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja anggota DPR periode 2009-2014.

Selasa, 04 November 2014



SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sejarah ekonomi Indonesia mempunyai acuan yang jelas yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Dalam penjelasan pasal ini, tercantum demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.     Sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya dan pada lembaga perwakilan rakyat.
5.     Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang di kehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.     Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.     Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara, dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dari ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran individu atau golongan. Indonesia yang sering disebut dengan ekonomi Pancasila atau kerakyatan. Pada dasarnya sistem ekonomi di Indonesia merupakan sistemekonomi Islam yang diselaraskan dengan  karakter bangsa Indonesia.
Ciri-ciri ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
a.     Peranan Negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando. Peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan dan dominan dan dicegah tumbuhnya sistem liberal. Dalam sistem ekonomi pancasila, usaha Negara dan swata tumbuh berdampingan secara seimbang.
b.     Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c.      Masyarakat memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat dibawah pimpinan dan pengwasan anggota masyarakat.
d.     Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berikut adalah ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila:
 (1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).

Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.

Pertanyaan:
1.     Fakir miskin dipelihara oleh negara, caranya bagaimana?
·        Memberikan fakir miskin seperti RASKIN(beras miskin)
·        Memberikan dana BOS (Bantuan oprasional sekolah) kepada siswa kurang mampu
·        Menampung anak yatim-piatu ke dalam panti asuhan
2.     Apa bentuk monopoli yang merugikan?
·        Yang merugikan negara, contohnya: pencucian uang, penggelapan, dan korupsi
3.     Isi dalam pasal 33 UUD 1945?
·        Berisi tentang dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.



a.      Pengertian uang
Pengertian Uang Menurut Albert Gailort Hart: Dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
Pengertian Uang Menurut A. C. Pigou: Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
Pengertian Uang Menurut H. Robertson: Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
Pengertian Uang Menurut R. S. Sayers: Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.
Pengertian Uang Menurut Rollin G. Thomas: Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
Pengertian Uang Menurut Walker: Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan: “Money is what money does”. Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi- fungsi yang lain.
Pengertian Uang Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
Pengertian Uang Menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
b.      Sejarah uang
Sejarah uang telah mengalami perjalanan yang sangat panjang di dunia ini. Sekarang uang telah mengambil peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia di zaman modern ini. Segala sesuatunya diukur dengan uang. Hampir semua hal di dunia sekarang ini dinilai dengan uang. Mulai dari barang kebutuhan sehari-hari atau barang kebutuhan primer, barang kebutuhan sekunder, barang kebutuhan tertier, dan seterusnya.
2. Tahap barter
Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang.
Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan sistem ini, di antaranya:
– Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
– Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya mulai timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
3. Tahap uang barang
Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut upah sebagai salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti garam. Orang Romawi membayar upah dengan salarium (garam).
Penduduk asli Bandiagara di pedalaman benua Afrika mempertukarkan hasil pertaniannya, dari sebakul tomat dengan sejumlah kebutuhan harian, susu, gandum dan sejenisnya. Transaksi yang awalnya dilakukan dengan barter ini kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar yang terbuat dari hasil bumi seperti coklat dan sejenisnya (uang komoditi)
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya:
– Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan.
– Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah.
– Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation).
– Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4. Tahap uang logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang karena:
– digemari umum
– tahan lama dan tidak mudah rusak
– memiliki nilai tinggi
– mudah dipindah-pindahkan
– mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Penggunaan emas dan perak sebagai bahan uang dalam bentuk koin diciptakan oleh Croesus di Yunani sekitar 560-546 SM. Bersamaan dengan itu, medium uang yang berfungsi sebagai instrumen alat bayar mulai dikembangkan, dibuat dari berbagai benda padat lainnya seperti tembikar, keramik atau perunggu.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam mulia terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.


5. Tahap uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur, dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern.. Mulanya disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda menuturkan daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar. Embrio dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.
Pada mulanya, taler sendiri adalah sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan statusnya yang independen.
Dalam sejarah pemakaian kertas sebagai bahan pembuat uang, Cina dianggap sebagai bangsa yang pertama menemukannya, yaitu sekitar abad pertama Masehi, pada masa Dinasti T’ang. Benjamin Franklin (AS) ditetapkan sebagai Bapak Uang Kertas karena ia yang pertama kali mencetak dollar dari bahan kertas, yang semula digunakan untuk membiayai perang kemerdekaan Amerika Serikat. Sebagai penghormatan pemerintah terhadap Benjamin Franklin, potretnya diabadikan di lembaran mata uang dollar pecahan terbesar yaitu USD 100.
Dalam perjalanannya penggunaan uang kertas berkembang menjadi atribut dan simbol sebuah negara. Namun sebagai garansi dari negara yang bertanggung jawab atas peredarannya, maka jumlah uang kertas yang diterbitkan selalu dikaitkan dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. sekitar tahun 1976, ketergantungan pencetakan uang kertas sudah tidak lagi dihubungkan dengan cadangan emas, tetapi dibiarkan bergulir dan terjun ke pasar besar menghadapi hukum penawaran dan permintaan sebagaimana yang tumbuh dalam hukum ekonomi.
Syarat uang
Untuk dapat digunakan sebagai uang haruslah memenuhi syarat al. Mudah dibawa (portability), tahan lama (durability), dapat dipecah menjadi unit kecil (divisibility), nilainya standar (standardizability), diakui (recognizability), nilainya stabil (stability of value) dan jumlahnya mencukupi (elastisity of supply).
Mudah dibawa (portability). Dengan mudah dibawa, uang akan sangat likuid karena dapat digunakan kapan dan dimana saja sehingga uang meningkatkan kenyamanan dan keamanan memegang uang sebab uang dalam jumlah besar dapat disimpan di tempat yang terlindungi dan tidak diketahui orang lain.
Tahan lama  (durability). Uang harus awet agar tidak perlu diganti setiap saat dengan uang baru. Terpenuhinya syarat durability menyebabkan  nilai uang tidak lekas merosot karena secara fisik tidak lekas rusak.
Dapat dipecah menjadi unit yang lebih kecil (divisibility).Uang harus dapat dipecah menjadi unit yanglebih kecil guna memudahkan transaksi mengingat  banyak transaksi yang dilakukan dalam jumlah kecil.
Dapat distandarisasi (standardizability). Untuk meyakinkan pengguna uang akan kualitas, uang harus dicetak dan diperbanyak dengan kualitas standar dan sebisa mungkin untuk tidak  bisa dipalsukan.
Nilainya stabil (stability of value). Uang perlu dijaga agar nilainya stabil kalaupun berfluktuasi tidaklah terlalu tajam. Jika uang tidak stabil, uang tidak akan diterima secara umum karena masyarakat akan menyimpan kekayaannya dalam bentuk barang nilainya stabil. Hal ini sekaligus mengurangi fungsi uang sebagai penukar dan stuan hitung.
Jumlahnya mencukupi (elastisity of supply). Persediaan uang yang kurang akan mengakibatkan perdagangan macet olehnya otoritas harus mampu menyediakan uang yang cukup bagi perekonomian. Sebaliknya, otoritas harus bertindak cepat manakala uang beredar terlalu banyak dibandingkan dengan kebutuhan perekonomian.
Fungsi uang
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer

Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1) Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2) Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.

1) Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang (standard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
1. Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang tersebut dengan nilai tertentu. Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
2. Uang Komoditas
Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh : Jaman dulu perunggu, perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya.
2. Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.
Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap
mata uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00
tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang
tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.
Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan
yang digunakan untuk membuat uang.
Contoh: untuk membuat uang kertas
Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan
lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka
nilai intrinsik uang tersebut adalah
Rp3.000,00
Nilai Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa
yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan
satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00
adalah segelas minuman teh.
Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan
menjadi nilai internal uang dan nilai eksternal uang.
1. Nilai internal uang
Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap
barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian
dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal uang
Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.
2. Nilai eksternal uang
Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri,
jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih
dikenal dengan kurs. Kurs ada dua macam yaitu kurs jual
dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila
bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs
yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh:
kalian dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu
dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran
valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).

Motif penyimpanan uang
Pada umumnya ada tiga motif untuk menyimpan uang kas yaitu motif transaksi, motif spekulasi dan motif berjaga-jaga.
1.        Motif Transaksi, adalah kebutuhan uang kas untuk memenuhi pembayaran dalam bisnis perusahaan seperti pembelian, pembayaran upah, pajak, dividen dan sebagainya.
2.        Motif Spekulasi, adalah orang atau perusahaan memegang uang kas untuk digunakan mencari keuntungan dan adanya peluang karena terjadi perubahan dalam harga seperti penurunan mendadak dan harga bahan mentah, penurunan harga surat berharga dan sebagainya.
2.3. Motif Berjaga-Jaga, disini orang menahan uang kas untuk berjaga-jaga terhadap pengeluaran kas. Semakin besar pemasukan kas perusahaan semakin sedikit kebutuhan uang kas untuk berjaga-jaga. Kemampuan perusahaan untuk meminjam uang dengan mendadak untuk mengatasi keadaan darurat juga dapat mengurangi kebutuhan kas untuk berjaga-jaga.