Hindari Caleg Pelaku Korupsi
Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun
2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan
ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi
instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.
Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar
HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil
rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya
integritas.
Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit
and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol.
Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam
menjaring calegnya.
Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa
parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian
ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo
Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai
politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.
Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti
membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak
diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam
kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang
punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung
sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap
moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya
selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari
agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa
pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya
adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui
legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.
Jangan Pilih Anggota DPR yang Malas dan Suka Bolos
Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar
pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat
diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti.
Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai
calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya
kinerja anggota DPR periode 2009-2014.
Selasa pagi (18/2/2014) DPR RI menggelar Sidang Paripurna
dengan agenda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Di
antara 560 anggota dewan, tercatat hanya 278 anggota yang mengisi daftar hadir
sampai Sidang Paripurna dibuka pada pukul 10.45 WIB. Sedangkan 282 anggota
lainnya belum mengisi daftar hadir.
Tapi anehnya, meskipun anggota dewan yang hadir tidak
kuorum, Sidang Paripurna tetap digelar. Padahal, batas kuorum kehadiran dalam Sidang
Paripurna adalah setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang atau 281.
Banyaknya kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR
adalah pandangan yang lazim terjadi. Namun, rapat paripurna DPR kali ini bisa
jadi yang terparah selama masa kerja DPR 2014-2019. Pasalnya, tingkat kehadiran
anggota DPR merosot tajam, bahkan tak mampu mencukupi kuorum sebagai syarat
dimulainya rapat.
Kurang disiplinnya anggota dewan dalam mengikuti rapat
paripurna juga dikeluhkan oleh pimpinan DPR. Terlebih jelang Pemilu 2014,
sebagian besar anggota dewan justru jarang hadir di DPR. Mereka lebih asyik di
daerah pemilihannya masing-masing untuk mengamankan suaranya dalam pemilu 9
April nanti.
Segala cara sudah dilakukan pimpinan DPR untuk menertibkan
anggota dewan yang tidak disiplin menjalankan tugasnya sebagai legislator.
Salah satunya adalah dengan menggunakan finger print scanner. Namun ternyata,
alat ini juga tidak efektif untuk mencegah kemalasan anggota dewan untuk
menghadiri rapat paripurna.
Malasnya anggota dewan ikut rapat paripurna ini bukan yang
pertama kalinya terjadi. Hampir di setiap rapat atau acara yang menyangkut
nasib rakyat tidak pernah 100 persen dihadiri anggota dewan. Dengan berbagai
alasan para anggota dewan ini menghindar untuk ikut dalam berbagai rapat di
DPR.
Makin malasnya anggota dewan mengikuti rapat-rapat di DPR
bukan lagi sebagai penyakit laten lima tahunan menjelang Pemilu, tapi sudah
menjadi kelakuan. Sudah berkali-kali dikritik, mereka malah makin rajin
membolos. Anggota dewan yang sering membolos rapat-rapat komisi dan paripurna
itu sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab. Secara politik mereka juga tidak
memiliki rasa malu.
Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar
pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat
diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti.
Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai
calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja
anggota DPR periode 2009-2014.